Indonesia-Jepang Perkuat Kerjasama Hukum
By Admin
nusakini.com--Menteri Kehakiman Jepang Mitsuhide Iwaki menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang yudikatif dan hukum. Kedatangan Menteri Kehakiman Jepang ke Indonesia sebagai bukti konkrit pihak Jepang melakukan kerja sama dengan pihak Indonesia.
Menurut Mitsuhide Iwaki , bekerja sama dengan Indonesia sangatlah penting. " Karena Indonesia merupakan negara pemimpin di kawasan ASEAN," tandas Mitsuhide Iwaki di ruang rapat Menkumham, Gedung Imigrasi, Jakarta (04/05/2016).
P ada kesempatan itu,Mitsuhide Iwaki memberikan penghargaan terhadap kerja sama yang telah berjalan dari tahun 2002 dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI). “Kami mengucapkan terima kasih, dan memberikan penghargaan terhadap kerja sama mengenai Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual sangat penting bagi Jepang dan dunia internasional,” kata Mitsuhide Iwaki.
Lebih lanjut Mitsuhide Iwaki mengatakan, Jepang ingin ikut membantu Indonesia dalam penerapan kekayaan intelektual dan legislasi. “Kami ingin bekerja sama untuk memperkuat sistem terkait kekayaan intelektual dan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan peraturan perundang-undangan. Proyek kerja sama baru ini akan berdampak positif baik instansi, maupun pelaku bisnis di Indonesia. Akhir Mei nanti, kami akan mengundang pejabat dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan (PP) untuk mengikuti seminar di Jepang,” ujar Mitsuhide Iwaki.
Senada dengan Menteri Kehakiman Jepang, Menkumham menyampaikan rasa terima kasih, dan menginginkan hubungan baik ini tetap terjalin di masa yang akan datang. Jepang sudah banyak bekerja sama dengan Indonesia di bidang ekonomi, sudah saatnya kini Jepang dan Indonesia meningkatkan kerja sama di bidang yudikatif dan hukum. “Kerja sama dengan pihak Jepang telah berjalan dengan sangat baik, semoga dapat dilanjutkan dan ditingkatkan,” kata Yasonna.
Menkumham juga menyampaikan, bahwa Indonesia ingin menjadi negara pihak Hague Conference on Private International Law (HccH) serta mengaksesi Konvensi Child Abduction 1980. Jepang adalah salah satu negara pihak HccH sejat tahun 1957 serta telah meratifikasi Konvensi Child Abduction 1980. “Kami sangat senang jika Kementerian Kehakiman Jepang bersedia menjadi sumber referensi dan pengalaman dalam mengaksesi hingga mengimplementasikan konvensi-konvensi tersebut,” ucap Yasonna.
Mendengar hal tersebut, Menteri Kehakiman Jepang mengatakan, pihaknya siap membantu Indonesia, dan akan melakukan penelitian apa saja yang dibutuhkan oleh pihak Indonesia agar dapat bergabung dengan HccH dan mengakses Konvensi Child Abduction 1980. “Tanggal 21-29 Mei 2016, kami akan mengundang pejabat Ditjen PP untuk datang ke Osaka menghadiri seminar yang membahas tentang prosedur legislasi. Pada kesempatan tersebut kami siap memberikan informasi kepada pihak Indonesia, dan badan penelitian kami akan melakukan penelitian terkait apa yang dibutuhkan Indonesia,” tandas Mitsuhide Iwaki. (p/ab)